news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

JIAD: Penyerangan Simbol Negara Kategori Pidana Serius

Konten Media Partner
25 Mei 2019 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JIAD: Penyerangan Simbol Negara Kategori Pidana Serius
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jombang (beritajatim.com) – Pembakaran kantor Polsek Tambelangan Sampang, Rabu (22/5/2019), sebagai rentetan peristiwa huru-hara di Jakarta jelas memilukan hati.
ADVERTISEMENT
Jawa Timur yang selama ini dikenal sebagai wilayah kondusif politik patut malu dan berduka. Bisa dikatakan aparat dan pemerintah Jawa Timur kecolongan dalam peristiwa ini. Demikian ditegaskan Aan Anshori dari Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Jumat (24/5/2019).
“Oleh sebab itu, aparat keamanan perlu bertindak tegas mengingat penyerangan terhadap simbol negara bisa dikategorikan pidana serius. Sikap permisif atas hal ini justru akan semakin mempertebal ketidakberdayaan aparat dalam menegakkan hukum,” ujar Aan dalam siaran persnya.
Aktivis berkacamata minus ini mengatakan, demokrasi dan ketertiban tidak akan bisa ditegakkan jika ada sekelompok orang yang merasa diatas hukum. Ketegasan telah dicontohkan Polda Metro Jaya saat Asrama Brimob dibakar massa.
Polda Jawa Timur tidak perlu merasa takut untuk menegakkan hukum dan konstitusi agar ketentraman dan keadilan di Jawa Timur tetap terjaga. Jika hal ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan peristiwa tersebut akan menjadi preseden timbulnya kekacauan di kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
“Para tokoh agama dan masyarakat perlu mendukung upaya tegaknya hukum dan kondusifitas di Jawa Timur. Warga Jawa Timur bersama Polri dan TNI,” pungkasnya. [suf]