Kabag Administrasi Pembangunan Diperiksa untuk Kasus Gratifikasi Rendra

Konten Media Partner
4 Desember 2018 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Administrasi Pembangunan Diperiksa untuk Kasus Gratifikasi Rendra
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kabag Administrasi Pembangunan Ricky Meinardhy dalam kasus dugaan korupsi terkait Penyediaan Sarana pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan Proyek Lainnya. Dia diperiksa untuk tersangka Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna. "Ricky Meinardhy diperiksa untuk tersangka RK dalam kasus gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (4/12/2018).
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, KPK akhirnya mengumumkan status Bupati Malang Rendra Kresna yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Penyediaan Sarana pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan Proyek Lainnya. Total suap dan gratifikasi mencapai Rp 7 miliar.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi.
Dalam perkara pertama, Rendra diduga menerima suap terkait terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp 3,45 Miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara pertama, Rendra menjadi tersangka bersama AM (Ali Murtopo) Swasta dari pihak swasta. Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Penyelenggara Negara. Rendra bersama Eryk Armando Talia (EAT) dari swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidaktidaknva sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK menyangkakan RK dan EAT melanggar Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rendra diduga tidak pernah melaporkan penerlmaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hen/kun)