Kader yang Melawan DPP PDIP Bisa Dipecat, Ini Pasalnya

Konten Media Partner
10 Juli 2019 9:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kader yang Melawan DPP PDIP Bisa Dipecat, Ini Pasalnya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Polemik penolakan keputusan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait penunjukan Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menggantikan Whisnu Sakti Buana seharusnya tidak terjadi.
ADVERTISEMENT
Sebab jika sampai kader melakukan penolakan, sanksinya cukup berat. Yakni, pemecatan.
Sanksi pemecatan itu tidak hanya gertak sambal. Sebab dalam Peraturan PDIP nomor 28 tahun 2019 sudah dijabarkan dengan sangat jelas. Utamanya pada Bab III tentang Evaluasi Kinerja pasal 3 ayat (3).
Dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan, DPP PDIP memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja kepemimpinan partai di tingkat DPC dan DPD.
Sementara pada ayat (2) menjabarkan lebih lanjut bahwa, kewenangan DPP PDIP seperti yang dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hak prerogatif Ketua Umum DPP PDIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri, yang dimandatkan kepada DPP PDIP yang tidak dapat diganggu gugat.
Sedangkan pada ayat (3) yang menjadi inti dari evaluasi itu isinya; penolakan/pengabaian dan/atau tindakan-tindakan lain yang berakibat tidak dijalankannya hasil evaluasi DPP PDIP merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai, sehingga akan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota partai.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pasal 3 ayat (3) tersebut, seharusnya PAC-PAC yang melakukan penolakan terhadap keputusan DPP PDIP seharusnya berpikir ulang. Sebab sanksinya sangat berat, yakni pemecatan.
Selain itu, DPP Partai dapat menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC dan DPC di luar nama-nama yang diusulkan oleh DPC dan DPD Partai atas dasar pertimbangan kepentingan strategis partai. Ini sesuai pasal 44 Bab X Ketentuan Khusus Peraturan PDIP nomor 28 tahun 2019.
Sebenarnya, pesan agar tidak melawan keputusan DPP PDIP ini sudah disampaikan pengamat sosial politik Universitas Airlangga (Unair) Novri Susan.
Menurut Novri, keputusan DPP PDIP yang menugaskan tiga nama untuk menjadi ketua, sekretaris dan bendahara DPC PDIP Surabaya seharusnya tidak ditolak oleh sebagian PAC. Sebab, konsekuensinya bisa disanksi oleh DPP PDIP.
ADVERTISEMENT
“Setiap partai politik mempunyai AD/ART. Jika ada PAC yang tak menurut dengan keputusan DPP, bisa saja disanksi yang sangat berat, yakni dipecat atau dalam bahasa Surabaya-nya diringkesi. Itu bisa saja terjadi,” ujar Novri Susan.
Seperti diketahui, DPP PDIP menyatakan ada tiga nama yang ditunjuk menjadi ketua, sekretaris, dan bendahra PDIP Surabaya, yaitu Adi Sutarwijono, Baktiono, dan Taru Sasmita. Kebijakan DPP PDIP yang ditandatangani basah oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu ditolak sebagian PAC di Kota Surabaya. Namun, tak sedikit pula PAC yang mendukung kebijakan DPP tersebut. (tok/ted)