Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Batal Diperiksa KPK

Konten Media Partner
20 Maret 2019 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Batal Diperiksa KPK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), Rabu (20/3/2019).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan lembaga anti rasuah ini masih dilakukan di aula Wira Pratama lantai II Mapolres Mojokerto Kota sesuai permohonan tempat pemeriksaan selama tujuh hari kedepan. Namun Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto batal diperiksa.
Ini menyusul jadwal pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo, bukan hari ini. Sehingga Didik masuk ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai II hanya setengah jam, kemudian dia turun dan mengaku salah jadwal.
“Undangannya melalui Whatsapp, ternyata tadi salah jadwal. Ada beberapa Kepala OPD yang diperiksa hari ini. Iya pemeriksaan terkait itu, (TPPU) Bupati,” ujarnya singkat.
Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK diantaranya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Lutfi Arianto, Kepala Dinas Pendidikan Zaenal Abidin, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Mieke Juli Astuti.[tin/kun]
ADVERTISEMENT