Kajari Jember: Kasus Pungli KTP Jadi Atensi Sesuai Instruksi Presiden

Konten Media Partner
3 Desember 2018 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Jember: Kasus Pungli KTP Jadi Atensi Sesuai Instruksi Presiden
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto menegaskan, bahwa kasus pungutan liar KTP dan pelayanan administrasi kependudukan adalah atensi pihaknya. Berkas perkara sudah dilimpahkan oleh kepolisian, Senin (3/12/2018).
ADVERTISEMENT
"Ini lebih-lebih terkait pelayanan publik. Sesuai instruksi presiden, salah satu sasaran (korupsi) yang harus ditelusuri dan dicari penegak hukum adalah pelayanan yang berhubungan dengan masyarakat," kata Ponco, usai menerima penyerahan berkas tahap pertama dari Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, di kantornya.
Apalagi, lanjut Ponco, pengungkapan pungli ini adalah hasil sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Jember, Jawa Timur. "Ini penyerahan tahap pertama berupa berkas hasil penyidikan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan tersangka Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar," katanya.
Ponco berjanji akan bekerja cepat untuk meneliti apakah berkas itu sudah lengkap secara formal dan material untuk dilanjutkan ke persidangan. "Sesuai dengan KUHAP, kami akan melakukan penelitian selama 14 hari. Kalau salah satu syarat, formil maupun materiil, belum dilengkapi, kami akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dispendukcapil Jember, Rabu (31/10/2018) malam. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar, aktivis Relawan Noeb (No Eks Birokrasi), sebuah kelompok relawan yang menolak birokrat menjadi bupati saat Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015. Wahyuniati ditahan di sel Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Sementara Kadar dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A.
Dari penyelidikan, sementara terungkap bahwa aksi pungli tersebut sudah berjalan sejak Maret 2018. Jika warga ingin adminduk lekas kelar, ada biaya tambahan tak resmi: Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp 100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp 100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp 25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak. "Rata-rata per hari (tersangka percaloan) mendapat Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta. Rata-rata satu minggu bisa memperoleh Rp 30-35 juta," kata Kusworo. [wir]
ADVERTISEMENT