Kajari Kabupaten Mojokerto: Tersangka S Tidak Bekerja Sendiri

Konten Media Partner
11 Oktober 2019 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Kabupaten Mojokerto: Tersangka S Tidak Bekerja Sendiri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto menegaskan, jika Suliestyawati yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016 tidak bekerja sendiri.
ADVERTISEMENT
Pihaknya belum bersedia membeberkan siapa saja yang turut serta atau bersama-sama menguntungkan pihak lain yang mendampingi Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Mojokerto dalam kasus tersebut. Namun yang paling patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana adalah Suliestyawati.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, dalam rangkaian kegiatan proyek pembangunan irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016, jaksa penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Diantaranya, selaku PPK dia mengendalikan secara utuh pelaksanaan kontrak tidak sebagaimana mestinya dalam hal pelaksanaan pekerjaan, tidak melaksanakan juga yang tidak sesuai kontrak dengan penyerapan anggaran, dari 36 titik hanya sebesar 68,57 persen,” ungkapnya, Jumat (11/10/2019).
Masih kata Kajari, tidak terselesainya pekerjaan tersebut sehingga penyidik melakukan kegiatan observasi bersama tim laboratorium bahan kontruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang melakukan observasi lapangan dan evaluasi biaya pekerjaaan. Sehingga ditemukan ada selisih atau kekurangan volume perkerjaan sebesar Rp519.716.400.
ADVERTISEMENT
“Kamis kemarin, tim penyelidik ekspos internal dan diambil kesimpulan saudari S yang paling patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Namun S tidak pekerja sendiri, saya minta penyidik untuk memperdalam siapa yang turut serta atau bersama-sama menguntungkan pihak lain yang mendampingi saudari S,” jelasnya.
Namun, Pihaknya belum bersedia membeberkan siapa saja yang turut serta atau bersama-sama menguntungkan pihak lain yang mendampingi Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Mojokerto dalam kasus tersebut. Masyarakat diminta bersabar untuk menunggu siapa tersangka berikutnya.
“Nanti akan disampaikan lagi siapa yang menemani S. Saya bisa bilang S dkk, siapa saja? Belum bisa disampaikan pada kesempatan hari ini. Nanti akan disampaikan secara jelas pada acara yang sama oleh tim penyidik,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Namun hasil ekspos penyidik, menyimpulkan Suliestyawati yang menjabat sebagai Kadisperta Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka. Suliestyawati dalam kasus tersangka sebagai PPK, pihaknya belum menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Nanti akan disimpulkan siapa saja. Tidak bisa berandai-andai (ada kemungkinan rekanan), kita juga sampaikan ini akan Selasa depan. Tim penyidik akan paparan di Surabaya terhadap hasil survei tim akademisi. Modus nanti saja, tidak elok disampaikan. Tunggu tanggal mainnya, yang bersangkutan akan kita panggil melalui Pemkab sebagai tersangka,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Haryono menambahkan, pihaknya berjanji akan merealese kembali siapa saja tersangka dalam kasus tersebut usai pemaparan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Selasa (15/10/201) pekan depan.
ADVERTISEMENT
“Tugas PPK selain menandatangani kontrak, dia (tersangka) juga pengendali dalam pelaksanaan kontrak itu. Artinya, PPK mengendalikan pelaksanaan kontrak itu. Selain itu, dia juga sebagai pengendali dalam pengeluaran biaya-biaya anggaran dalam kegiatan itu. Sehingga tanpa peranan PPK terhadap pekerjaan yang tidak terselesaikan, dibayar atau tidak tergantung PPK,” tuturnya.
Masih kata Agus, di sini menjadi peran sentral karena pekerjaan tersebut tidak terselesaikan 100 persen. Dibayar, lanjut Agus, namun tidak penuh, yakni dibayar sesuai prestasi. Akan tetapi ada sesuatu keadaan yang seharusnya dilakukan oleh PPK tapi tidak dilakukan.
“Apa itu? Nanti saja. Ada peranan pengkondisian pelaksana untuk sesuatu yang tidak seharusnya. Kalau PPK temannya PPK, PPK berkontrak dengan siapa? Di dinas, dia sebagai pengguna anggaran merangkap PPK karena KPA tidak ada,” pungkasnya.[tin/kun]
ADVERTISEMENT