Tersangka Narkoba Asal AS Acungi Jari Tengah ke Kapolres Banyuwangi

Konten Media Partner
16 April 2018 17:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Narkoba Asal AS Acungi Jari Tengah ke Kapolres Banyuwangi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banyuwangi (beritajatim.com) - Michele Justin, salah seorang tersangka narkoba, mengacungkan jari tengah tepat di hadapan Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman. Sikap itu dilakukan ketika ia bersama tersangka lainnya digelandang masuk ruangan jelang acara press release di Mapolres Banyuwangi.
ADVERTISEMENT
Sikap pasangan Christopher Alan itu membuat Kapolres Banyuwangi pun jengkel dan terlihat marah.
"Enggak sopan, yang cewek tadi mengacungkan jari tengah ya. Buka aja itu penutup mukanya. Coba lihat itu rekaman videonya, tadi benar kan dia mengacungkan jarinya," kata Donny kepada sejumlah awak media, Senin (16/4/2018).
Seolah tak merasa bersalah dengan tindakan itu, Justin terus mengacungkan jari tengahnya hingga memasuki ruang penyidikan. Terlebih, beberapa kali ia juga terekam mengucapkan kata-kata yang tak sopan saat press release berlangsung.
"Take a picture, please. Bit*h," ucap Justin sambil mengangkat tangan bergaya a la metal.
Kedua tersangka turis asal Amerika Serikat itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuwangi saat pesta narkoba jenis sabu. Pasangan yang merupakan warga AS itu diamankan oleh petugas saat berlibur di Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran pada Kamis (12/4/2018).
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap bersama kawannya, Nanang Khosim dan Hendrix Atrino Nugroho. Saat itu, mereka menyepakati sebuah ajakan untuk pesta sabu di rumah Sunaryo.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Banyuwangi melakukan penggeledahan dan penangkapan di tempat itu. Benar saja, di lokasi tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua paket sabu seberat 0,53 gram dan 0,13 gram, bong alat hisap, korek api, handphone dan sepeda motor.
"Sebagai ilustrasi, yang bersangkutan beberapa kali di Bali melakukan kegiatan yang sama, mengkonsumsi obat-obatan yang sama, dan kedua turis juga memiliki riwayat sama saat di negaranya," ungkap Donny.
Atas penangkapan ini, kelima tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rin/ted)
ADVERTISEMENT