Konten Media Partner

Kapolres Gresik: Pelaku Pembuangan Bayi Serahkan Diri

30 April 2018 17:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Gresik: Pelaku Pembuangan Bayi Serahkan Diri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gresik (beritajatim.com) - Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menyatakan pelaku pembuangan bayi yang notabene ibunya sendiri Rini Wijayanti (24) warga asal Lakarsantri, Surabaya menyerahkan diri ke polisi. Mantan Kapolres Bojonegoro itu juga menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku memang mengakui membuang bayinya sendiri karena terhimpit faktor ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Saat diperiksa pelaku melahirkan di kos-kosan tanpa diketahui oleh suaminya, dan melahirkan sendiri tanpa sepengetahuan orang lain. Usai melahirkan pelaku membawanya ke panti asuhan di daerah Lidah Surabaya. Namun, belum ada yang mau mengadopsi. Selanjutnya, bayi yang baru dilahirkan itu dibawa kembali. Tapi, di tengah perjalanan tidak dibawa pulang melainkan ditaruh di salah satu rumah Ansori warga Randegansari, Driyorejo, Gresik lalu ditinggal pergi," ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (30/04/2018).
Masih menurut AKBP Wahyu Sri Bintoro, saat ini bayi yang dibuang oleh pelaku masih dalam perawatan intensif di ruang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (Ponek) RSUD Ibnu Sina Gresik. Berdasarkan hasil medis bayi tersebut sehat cuma tali pusarnya saat melahirkan belum diputus.
ADVERTISEMENT
"Bayi yang dibuang berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 29,7 kilogram. Sedangkan bagi pelaku kami jerat dengan pasal 77B jo pasal 76B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pelaku juga dijerat dengan pasal KHUP 305 Jo 307 KHUP ancaman 5,6 tahun penjara," paparnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya karena faktor kesulitaan ekonomi. Hal ini karena suami pelaku hanya seorang buruh paruh waktu. "Proses hukum tetap berjalan tapi karena faktor kemanusiaan, pelaku untuk sementara boleh mendampingi anaknya saat menyusui saja," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apa ada orang yang mau mengadopsi terkait dengan kasus ini. Dijelaskan AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, hingga saat ini masih belum ada permasalahan itu diserahkan ke dinas sosial. "Soal mengadopsi biar urusan dinas sosial saja kami hanya memproses pidananya saja," pungkasnya. [dny/kun]