Kapolres Serahkan Berkas OTT Pungli KTP kepada Kajari Jember

Konten Media Partner
3 Desember 2018 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Serahkan Berkas OTT Pungli KTP kepada Kajari Jember
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) - Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo menyerahkan langsung berkas perkara operasi tangkap tangan pungutan liar pengurusan KTP dan dokumen administrasi kependudukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ponco Hartanto, Senin (3/12/2018).
ADVERTISEMENT
Penyerahan berkas dilakukan di ruang kerja Ponco di lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang, kendaraan, dan rekening bank. Ada dua tersangka dalam kasus ini. "Pelaku lain saat ini belum ada. Sementara ini belum ada dua alat bukti yang cukup untuk menempatkan saksi lain sebagai tersangka," kata Kusworo.
Pengacara dua tersangka, Eko Imam Wahyudi, sempat mengatakan kepada media bahwa ada aliran uang pungli ke oknum pejabat dan warga sipil. "Kalau untuk di proses penyidikan di kepolisian, kami belum mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Baru keterangan Wahyuniati saja. Pihak-pihak yang disebut Wahyuniati menerima sudah kami periksa dan menyatakan tidak menerima (uang pungli). Nanti tergantung bagaimana perkembangan sikap majelis hakim di persidangan dan kesaksian para saksi di pengadulan," kata Kusworo.
ADVERTISEMENT
Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dispendukcapil Jember, Rabu (31/10/2018) malam. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar, aktivis Relawan Noeb (No Eks Birokrasi), sebuah kelompok relawan yang menolak birokrat menjadi bupati saat Pemilihan Kepala Daerah Jember 2015. Wahyuniati ditahan di sel Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Sementara Kadar dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A.
Dari penyelidikan, sementara terungkap bahwa aksi pungli tersebut sudah berjalan sejak Maret 2018. Jika warga ingin adminduk lekas kelar, ada biaya tambahan tak resmi: Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp 100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp 100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp 25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak. "Rata-rata per hari (tersangka percaloan) mendapat Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta. Rata-rata satu minggu bisa memperoleh Rp 30-35 juta," kata Kusworo. [wir]
ADVERTISEMENT