news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Meikarta, Sekda Jawa Barat Ditetapkan sebagai Tersangka

Konten Media Partner
30 Juli 2019 9:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Meikarta, Sekda Jawa Barat Ditetapkan sebagai Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat periode 2015 hingga sekarang Iwa Karniwa dalam pengembangan perkata dugaan suap terkait pengurusan Perixlzinan Proyek Pembangunan Maikarta di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
“IWK (Iwa Karniwa, red) menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (29/7/2019).
Selain itu, KPK juga menetapkan Bartholomeus Toto yang merupakan Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2019. Tersangka Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara tersangka Toto didiga melanggar pasal 5 ayat (1) huru! : atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001iuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. [hen/but]
ADVERTISEMENT