Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung Jadi Atensi Kajari Kabupaten Mojokerto

Konten Media Partner
28 November 2018 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung Jadi Atensi Kajari Kabupaten Mojokerto
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Kasus pelanggaran pemilu yang menjerat Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono menjadi atensi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, kasus ini merupakan yang pertama di Kabupaten Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Kepala Kajari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, Kejari Kabupaten Mojokerto telah mengambil sikap lengkap baik formil dan materiil lengkap atau P21 terhadap tersangka pelanggaran pemilu atas nama, Suhartono. "Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya, Rabu (28/11/2018).
Masih kata Kajari, pihaknya akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (29/11/2018) besok. Dalam rentan waktu lima sejak penyerahan tersangka dan barang bukti, penutur umum akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk dilakukan proses persidangan.
"Berdasarkan UU, kita tidak berwenang melakukan penahanan karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun penjara. Tetapi UU juga mengatakan, jika nanti terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetep maka dalam jangka waktu empat hari, maka penutut umum selalu eksekutor harus mengeksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan berapa lama dipidana," katanya.
ADVERTISEMENT
Masih kata Kajari, tersangka telah menguntungkan salah satu pihak calon peserta pemilu sesuai dengan Pasal 490 Undang-undang Pemilu. Terkait barang bukti, tegas Kajari, masih dalam wilayah penuntut umum. Kajari meminta dimasukan dalam tim tersebut karena kasus tindak pidana pemilu tersebut baru terjadi di Kabupaten Mojokerto.
"Satu perkara lainnya di Propinsi Sulawesi Selatan, Gorontalo. Jadi cuma ada dua perkara karena sangat krusial, teman-teman akan mengawalnya dengan hati-hati dan melakukan pembuktian. Kalaupun salah, pengadilan akan membuktikan bersalah dan kalaupun tidak maka pengadilan juga yang akan memutuskan tidak bersalah. Ancamannya 5 tahun dan atau denda Rp12 juta," jelasnya.
Sekedar diketahui, Kades Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono dianggap telah melanggar Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp12 juta. Karena yang bersangkutan diduga mengerahkan massa.
ADVERTISEMENT
Yang bersangkutan mengerahkan massa saat Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Sandiaga Salahuddin Uno berkunjung Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (21/10/2018) lalu. Diantaranya ke Wana Wisata Air Panas Padusan, petani bawang di Desa Sajen dan Pondok Pesantren (Ponpes) Fatchul Ulum.[tin/kun]