news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Juragan Rosokan Dilimpahkan ke Kejari

Konten Media Partner
22 Agustus 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Juragan Rosokan Dilimpahkan ke Kejari
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan dan pembakaran juragan rosokan yang mayatnya ditemukan di area persawahan jagung milik Tegas (50) di Dusun Manyar Sari, Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/5/2019) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria mengatakan, pihaknya sudah menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Mojokerto Kota. “Atas nama Priyono dan Dantok Narianto dengan sangkaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 281 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkapnya, Kamis (22/8/2019).
Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto tersebut sudah diterima pihaknya. Terhadap para terdakwa, lanjut Kasi Pidum, ditahan selama 20 hari kedepan. Pihaknya akan menyiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. “Dalam waktu segera kita akan melimpahkannya. Ancaman hukuman mati karena direncanakan lebih dulu. Kita akan melihat proses fakta di persidangan seperti apa untuk menjadi dasar penuntutan nanti,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Jaksa peneliti, W Erfandi Kurnia R menjelaskan, terdakwa Priyono dengan korban adalah tetangga, namun ada permasalahan yang menyebabkan sakit hati pada istri korban. “Terdakwa Priyono cerita ke tersangka dua dan dalam waktu seminggu merencanakan akan memberikan pelajaran terhadap korban,” katanya.
Setelah, lanjut Erfandi, pada waktu yang ditentukan yakni Minggu (12/5/2019) sekitar 13.00 WIB berdalih akan bekerja sama terdakwa mengajak korban keluar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Kenanten RT 2 RW 2 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Yang merupakan rumah terdakwa II.
“Di TKP, terdakwa mengelabuhi korban dengan cara mengajak minum setelah memberi minum arak, korban yang tidak terbiasa minum sehingga akhirnya tidak sadar. Tadinya di ruang tamu karena tidak sadar korban diajak tidur di kamar. Di kamar mereka sudah mempersiapkan alat kayu namun tidak tega sehingga menggunakan bagian bawah piala,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bagian bawah piala tersebut dipukulkan berkali-kali ke arah kepala dan tubuh korban. Terdakwa juga menendang dada dan badan korban beberapa kali sehingga korban tidak berdaya. Beberapa lama kemudian mereka melihat korban meninggal dsn melucuti tas korban isi uang Rp3,7 juta.
“Uang sebesar Rp3,7 juta milik korban tersebut kemudian dibagi. Untuk menghilangkan jejak, pada malam hari terdakwa membawa korban ke Dusun Manyar Sari, Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Keduanya membakar korban dengan niat menghilangkan jejak kematian korban,” tegasnya.[tin]