Kasus Pembunuhan Mertua Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto

Konten Media Partner
22 Agustus 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus Pembunuhan Mertua Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan jasad tinggal tengkorak yang ditemukan Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Kejari menerima dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Yakni Wahyu Hermawan (25) warga Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan Sugeng Wahyu Ahmad Muslimin (23) warga Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Korban adalah Sri Astutik (55) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang merupakan ibu mertua tiri tersangka Wahyu Hermawan (25).
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria mengatakan, kedua terdakwa sangkaan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, pasal 336 ayat 1 ke 4 KUHP dan Pasal 181 KUHP jo 151 ayat 1 ke 1 KUHP. “Keduanya ditahan 20 hari kedepan,” ungkapnya, Kamis (22/8/2019).
Pihaknya akan menyiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pihaknya akan melihat fakta di persidangan, pasalnya dalam penuntutan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menuntut terdakwa.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Jaksa peneliti, W Erfandi Kurnia R menjelaskan, korban adalah ibu tiri dari istri terdakwa Wahyu Hermawan. “Motif sakit hati pinjaman, ibu tiri menagih dengan cara membentak sehingga terdakwa sakit hati. Selanjutnya, terdakwa merencanakan menghabisi korban,” katanya.
Yakni dengan cara keluar dengan korban dan secara kebetulan korban ada acara ke jombang sehingga mengajak terdakwa. Rencana korban dilaksanakan dengan sewa mobil, saat hendak ke jombang itulah terdakwa mencari tempat sepi.
“Terdakwa berputar-putar lewat Trawas dan beralasan jika ada teman terdakwa mau ikut ke Jombang, saat itu korban tidur di kursi depan sebelah kiri. Terdakwa menghentikan mobilnya di pinggir jalan dan berpura-pura ban bocor. Membuka bagasi cari ban,” jelasnya.
Terdakwa kemudian beralih ke posisi belakang penumpang sebelah kiri dan menarik sabuk pengaman kemudian melilitkan ke leher korban. Korban tidak berdaya, nadi di cek tidak terasa dan yakin korban meninggal, jasad korban diturunkan ke semak-semak untuk disembunyikan.
ADVERTISEMENT
“Niatnya di buang ke sungai tapi tidak tega kemudian terdakwa menjemput terdakwa Sugeng. Setelah kembali ke lokasi, terdakwa melucuti perhiasan di tangan, jam, uang dan kalung untuk dijual di Sidoarjo. Keduanya berencana mengubur di Trawas namun tidak ke sampaikan,” tuturnya.
Cangkul dan alat lainnya sudah dipersiapkan terdakwa namun tidak jadi. Saat kembali ke lokasi disembunyikan mayat, keduanya membeli bensin di pinggir jalan dan kembali mengangkut korban dan dilakukan pembakaran sebanyak empat kali.
“Para terdakwa menunggui sampai api habis dan dibakar dengan ban sampai empat kali sampai subuh. Setelah dipastikan jasad korban tak dikenali, terdakwa meninggalkan lokasi pembakaran mayat,” pungkasnya.[tin/ted]