Kasus Raya Gubeng Ambles, Kejati Masih Terima SPDP dari Polda Jatim

Konten Media Partner
25 Februari 2019 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku belum menerima berkas perkara kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya. Pihaknya sejauh ini hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari 6 tersangka kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta. ” SPDP sudah masuk. Kalau tidak salah 6 (tersangka) ya,” kata Sunarta, Senin (25/2/2019).
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera juga membenarkan bahwa pihaknya belum melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti dari Kejati Jatim. ” Belum, baru SPDP,” ucapnya singkat tanpa menyebut alasan kenapa belum dilimpah.
Sebelumnya, Polda Jatim sudah menetapkan enam tersangka kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya sebulan yang lalu. Mereka antara lain RW manajer PT NKE, RH manajer PT Hak Putra Karya dan A manajer PT NKE. Lalu, LAH selaku enginering supervisor PT Saputra, BS Dirut PT NKE dan A manajer PT SK.
Keenam tersangka disebut Kapolda, melanggar pasal 192 ayat 1 junto 55 KUHP dan UU 38 tahun 2004 tentang jalan.
ADVERTISEMENT
Selain SPDP kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, Kajati Jatim juga mengaku telah menerima SPDP kasus asusila dengan tersangka Vanessa Angel. Sementara kasus prostitusi online, pihaknya telah menerima dua berkas perkara tersangka berinisial AS dan TR.
“Kami lagi teliti, lagi kami pelajari kelengkapannya,” lanjut Kajati.
Sekedar diketahui, SPDP merupakan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan suatu peristiwa tindak pidana oleh penyidik yang berwenang kepada penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan terkait. Hal ini sesuai dengan pasal 109 KUHP.
Dalam surat tersebut memuat beberapa unsur, meliputi dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan; waktu dimulainya penyidikan; Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik; Identitas tersangka (jika sudah diketahui atau ditetapkan) dan Identitas pejabat yang menandatangani SPDP. [uci/ted]
ADVERTISEMENT