Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Kontraktor Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai soal Jalan Gubeng Ambles
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) - Pakar hukum sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik, angkat bicara terkait amblesnya Jalan Gubeng. Malik berpendapat amblesnya jalan tersebut diduga karena pembangunan basement oleh Rumah Sakit (RS) Siloam.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Kota (Pemkot) wajib tanggung jawab dan polisi wajib mencari tersangka masalah ini. Kontraktor bisa dipidanakan," ujar Malik, Rabu (19/12).
Malik mengatakan amblesnya jalan itu kemungkinan karena kelalaian kontraktor tidak melakukan pengecoran jalan. Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), kata dia, bisa dimintai pertanggungjawaban karena tidak melarang pembangunan yang menyalahi aturan tersebut.
Sebelumnya Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, kembali melakukan sidak ke lokasi kejadian amblesnya tanah proyek pembangunan basement RS Siloam. Dia mengatakan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut.
"Pihak Basarnas dan tim evakuasi menyampaikan jika amblesnya tanah di kawasan Gubeng ini tidak ada korban jiwa. Nanti kita dan beberapa instansi terkait akan melakukan rapat untuk menindaklanjuti dampak dari kejadian ini," ujar Luki.
ADVERTISEMENT
Luki mengatakan amblesnya jalan tersebut seluas 20x50 meter pada musim hujan berakibat fatal karena air hujan akan masuk ke dalam lubang bekas amblesnya tanah. Luki mengecek lokasi jalan ambles itu dari dekat bersama Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudy Setiawan. [uci/but]