Kejari: Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tersangka

Konten Media Partner
11 Oktober 2019 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari: Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati sebagai tersangka. Lis (sapaan akrab, red) ditetapkan tersangka dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, setelah pengumpulan bahan keterangan berdasarkan laporan masyarakat, penyelidikan penyidik Pidana Khusus (pidsus) hingga naik ke penyidikan dan pada, Kamis (10/10/2019) kemarin tim penyidik ekspos secara internal.
“Dan menetapkan S selalu PPK dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto menjadi tersangka pada kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumber dam pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus, Agus Haryono dan jaksa penyidik, Jumat (11/10/2019).
Masih kata Kajari, Kejari Kabupaten Mojokerto telah melakukan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Print 1520/f.s.23/m8md.1/07/2019 tanggal 22 Juli 2019. Dengan pagu anggaran Rp4,188 juta.
“Dari pagu anggaran tersebut realisasi kontrak sebesar Rp3.961.036.000. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut total dana direalisasikan atau dicairkan sesuai kontrak sebesar Rp2.864.190.000. Dalam rangkaian kegiatan, jaksa penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya.
Setelah tim penyelidik melakukan ekspos secara internal, lanjut Kajari, diambil kesimpulan jika Suliestyawati yang paling patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Kejari menjelaskan jika Suliestyawati menjabat sebagai Kadisperta Kabupaten Mojokerto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kabupaten Mojokerto tengah menyelidiki indikasi perbuatan pidana dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016. Penyidik juga menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 519.716.400 dari proyek dengan nilai pagu sebesar Rp 4,1 miliar.
Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Kabupaten Mojokerto ini terbagi dalam lima paket untuk pembangunan di 38 yang tersebar di 10 kecamatan. Berdasarkan kontrak, proyek untuk mendukung pengairan sawah petani itu menelan anggaran sebesar Rp 3.709.596.000. Namun, dari nilai kontrak itu, anggaran yang diserap hanya Rp 2.864.190.000.
Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Mojokerto Suliestyawati mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat eselon II. Sumber menyebutkan, Suliestyawati telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sejak 25 September lalu.
ADVERTISEMENT
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan ke meja Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi. Sumber menyebutkan pengunduran diri perempuan yang juga memegang kendali sebagai Plt Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto ini lantaran penyakit diabetes.[tin/ted]