Kemenag Malang: Aset Tanah Wakaf Harus Bersertifikat

Konten Media Partner
3 Januari 2019 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenag Malang: Aset Tanah Wakaf Harus Bersertifikat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Malang, menginginkan agar seluruh aset wakaf yang berada di wilayahnya memiliki kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, H Mustain, Kamis (3/1/2019). Kata Mustain, masih banyak aset wakaf di Kabupaten Malang yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Kemenag akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami akan menguatkan pengamanan aset umat Islam yakni soal tanah wakaf. Wakaf yang belum punya sertifikat, yang belum punya kekuatan hukum, sangat banyak. Nah ini, kami kerjasama dengan BPN, dari Kepala BPN siap bersama-sama akan menuntaskan, memudahkan, mempercepat proses sertifikasi," ungkat Mustain.
Tahun 2018, ada 163 sertifikat aset wakaf yang telah berhasil diterbitkan. Sementara Kemenag menargetkan tahun ini ada 500 sertifikat aset wakaf yang harus diterbitkan.
Yang menjadi kekhawatiran Kemenag bila aset wakaf tidak memiliki kekuatan hukum, bisa saja suatu hari nanti dapat timbul sengketa. Jadi, mau tidak mau, sertifikat aset wakaf harus ada.
ADVERTISEMENT
Selama ini, banyaknya aset wakaf yang belum memiliki sertifikat lebih karena si pengemban mandat untuk mengelola tidak mau mengurus atau mengajukan sertifikasi.
"Lebih ke enggan untuk mengurus. Makanya nanti kita lakukan pendampingan," Mustain mengakhiri. [yog/but]