Kemenkumham Jatim Rilis Kronologi Meninggalnya Fuad Amin Imron

Konten Media Partner
16 September 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenkumham Jatim Rilis Kronologi Meninggalnya Fuad Amin Imron
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Bangkalan yang juga Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya, Fuad Amin Imron, dipastikan meninggal dunia sekitar pukul 16.12 WIB, Senin sore (16/9). Sebelumnya, Fuad Amin sudah bolak-balik berobat rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah.
ADVERTISEMENT
Berikut kronologi lengkapnya:
Fuad Amin menjadi warga binaan Lapas Surabaya di Porong sejak tanggal 30 November 2018. Dia masuk ke Lapas Porong dengan dengan pidana 13 tahun. Menurut hitungan, Fuad Amin baru bisa bebas pada 9 Januari 2028.
Selama sekitar 10 bulan di lapas Porong, Fuad Amin berobat rawat inap ke rumah sakit selama tujuh kali. Dengan rincian, lima kali di RSUD Sidoarjo tanggal 24 Januari 2019, 27 Juni 2019, 8 Agustus 2019, 2 September 2019, dan 7 September 2019. Dan dua kali di RSUD Sutomo Surabaya pada tanggal 3 April 2019 serta terakhir pada 14 September 2019.
Pada rujukan terakhir ke RSUD Sidoarjo, 7 September 2019, Fuad di opname di Ruang Anggrek GDH lantai 3 dan diagnosa PPOK+ HT+ PJK+ vertigo+ BPH (Jantung, Paru-paru, dan Urologi).
ADVERTISEMENT
“Karena pertimbangan medis, pada tanggal 14 September 2019 Fuad Amin dirujuk oleh RSUD Sidoarjo ke RSUD dr Soetomo,” ujar Kadivpas Pargiyono melalui rilis yag disampaikan ke jurnalis, Senin (16/9/2019).
Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu, siang ini sekitar pukul 14.00 WIB, Kalapas mendapat informasi dari petugas lapas yang berjaga di RSUD dr Soetomo, Fajar Kurniawan, bahwa Fuad Amin dalam kondisi kritis.
“Menurut keterangan petugas kami di RS, Pukul 15.08 WBP mendadak henti jantung (cardiac arrest),” terang Pargiyono.
Tim dokter lalu melakukan tindakan kompresi jantung untuk menstabilkan kondisi. Pukul 16.00 sore ini, tindakan berhasil dan jantung kembali normal. Namun, lima menit berselang, terjadi henti jantung lagi dan dilakukan tindakan kompresi jantung.
ADVERTISEMENT
”Pukul 16.12 WBP dinyatakan meninggal oleh dokter,” urainya.
Pargiyono menegaskan bahwa pihak Lapas telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada. Dia pun menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami akan melakukan pengawalan hingga jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga,” terangnya. Hingga pers rilis ini dibuat, pihak Lapas sedang melakukan proses administrasi dan serah terima jenazah kepada keluarga. (man/ted)