Ketua DPR RI Pertimbangkan Tunda Pengesahan RKUHP

Konten Media Partner
21 September 2019 8:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Pertimbangkan Tunda Pengesahan RKUHP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Sidang Paripurna yang telah dijadwalkan pada Selasa (24/9/2019) mendatang.
ADVERTISEMENT
Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RUU KUHP ditunda pengesahannya.
Dia yakin semua fraksi di DPR RI akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Bamsoet, sapaan Bambang, mengaku sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus.
“Seperti diketahui pengambilan keputusan tingkat I sudah dilakukan kemarin di DPR bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM. Tinggal ketok palu di paripurna untuk pengesahan yang rencananya akan digelar pada Selasa 24 September,” ujar Bamsoet saat membuka Diskusi Publik ‘Merawat Golkar sebagai Rumah Besar Kebangsaan’, di Jakarta, Jumat (20/9/19).
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan, jika pada rapat Bamus tanggal 23 September mendatang para pimpinan fraksi setuju menunda, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.
“Sebagai pimpinan DPR, kemarin, kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Ini akan kita bahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat,” kata Bamsoet.
Dia mengakui, beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara. Menurutnya, memang tidak mudah berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda. “Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, dalam pembahasan RUU KUHP ini terus terang DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah LGBT. Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga.
“Saya tidak perlu sebutkan namanya, tidak ingin adanya pelarangan LGBT dalam KUHP kita. Mereka menginginkan LGBT tumbuh subur di Indonesia. Sikap DPR tegas, kita penentang terdepan untuk LGBT berkembang di Indonesia,” tegas Bamsoet.
Namun, legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini belum dapat memastikan sebelum rapat Bamus Senin mendatang, apakah pengesahan RUU KUHP akan dilaksanakan pada DPR periode saat ini atau selanjutnya. Sebab, hal itu akan dibahas kembali dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pihak pemerintah atau presiden.
ADVERTISEMENT
“DPR akan berusaha sejalan dengan keinginan Pemerintah dan Masyarakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Bagaimana kelanjutan pengesahan RUU ini kita akan lihat kembali, karena kita akan bawa ini ke Rapat Bamus DPR hari Senin depan untuk kita minta masukan dari pimpinan fraksi melalui rapat Bamus,” kata Bamsoet. [hen/suf]