Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Jadi Saksi Perkara Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung

Konten Media Partner
7 Desember 2018 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Jadi Saksi Perkara Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Ada sebanyak tiga orang saksi diajukan dalam perkara pelanggaran pemilu yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono. Dari tiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU) tersebut yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq.
ADVERTISEMENT
Hendra Hutabarat menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jum'at (7/12/2018) tersebut. Dalam sidang lanjutan tersebut, tiga orang saksi diajukan oleh JPU. Sedangkan dua orang saksi dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Satu per satu saksi diminta keterangan dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 WIH tersebut.
Dalam keterangannya, Ketua KPU menjelaskan jika masa kampanye dimulai sejak tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 14 April 2019. "Saya tidak melihat langsung (penyambutan cawapres Sandiaga Uno, red) tapi ditunjukan foto dan video, kemudian saya diminta keterangan sebagai ahli. Saya tahunya setelah diundang Bawaslu sebagai pelaksana," ungkapnya.
Mendengar keterangan Ketua KPU, Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kepada JPU terkait saksi dihadirkan sebagai saksi atau saksi ahli. JPU, Ivan Yoko menjelaskan jika saksi didatangkan sebagai saksi untuk menjelaskan penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Saksi menjelaskan jika sudah memberikan sosialisasi ke Kades terkait Undang-undang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Sementara terdakwa, Suhartono membantah jika KPU Kabupaten Mojokerto sudah pernah memberikan sosialisasi ke pihak desa terkait larangan dalam pemilu.
"Tidak ada sosialisasi, surat edaran maupun pelaksaan di desa seperti yang disampaikan. Saya tidak pernah menerima surat edaran itu," tegasnya.
Namun saksi masih tetap dengan keterangannya. Dua saksi lain yang diajukan JPU yakni Sunardi Almi yang merupakan pemesan banner ucapan selamat datang dan Mujianto, sementara dua saksi dari kuasa hukum yakni saksi yang mengetahui acara penyambutan Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2, Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018) lalu.[tin/ted]