Konflik Tanah di Malang, Warga dan PTPN XII Pancursari Sama Merugi

Konten Media Partner
23 September 2019 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konflik Tanah di Malang, Warga dan PTPN XII Pancursari Sama Merugi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) – Pengrusakan 54.800 bibit tanaman karet milik PTPN XII Pancursari, Kabupaten Malang, berujung laporan ke Polisi. Hal itu setelah aksi massa terjadi di lahan sengketa antara warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (21/9/2019) lalu dengan PTPN XII.
ADVERTISEMENT
“Dari aksi massa Sabtu lalu, bibit tanaman karet kami yang mati sebanyak 54.800 bibit. Total kerugian lebih dari Rp 193 juta,” ungkap Manager PTPN XII Pancursari, Hendro Prasetyo, Senin (23/9/2019).
Kata Hendro, massa berjumlah 150 sampai 200 orang masuk ke afdeling Bumirejo, blok Bedengan atau tempat bibit tanaman karet. “Luas di blok bedengan bibit karet ini 2 hektar. Aksi massa merusak bibit karet mulai dari ukuran kecil sampai besar. Bibit karet yang kecil dicabuti. Bibit karet dalam polibag dirusak. Sementara bibit karet berukuran besar disemprot dengan racun,” beber Hendro.
Ia melanjutkan, bibit tanaman karet yang mati dan dirusak massa berada di blok bedengan sejak Januari 2019 lalu. “Umur bibit karet yang mati ini mulai umur 6 bulan sampai 9 bulan. Rencananya akan kami tanam tahun ini sesuai program dari perusahaan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hendro menambahkan, pasca kejadian ini, pihaknya akan menyerahkan langkah sepenuhnya pada proses hukum. “Kita proses sesuai hukum. Pasal-pasal apa saja yang disangkakan dalam kejadian ini ke Polres Malang. Termasuk kita upayakan mediasi lagi dengan DPRD. Untuk siapa terlapornya, masih dilakukan gelar perkara di Polres. Karena pada saat kejadian, juga ada BKO dari Brimob dan anggota Polres Malang. Kami tetap menunggu petunjuk dari Polres,” Hendro mengakhiri.
Sementara itu, aksi massa ini dipicu akan kerusakan tanaman tebu milik warga Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Lebih dari 60 hektar tanaman tebu warga, dirusak orang tak dikenal menggunakan cairan kimia pembasmi rumput.
Perusakan tanaman tebu diareal tanah sengketa antara warga Desa Tegalrejo dan PTPN XII Pancursari ini, sudah berlangsung selama satu pekan terakhir. Puncaknya, Sabtu (21/9/2019) lalu warga bermaksud menghalau agar tidak terjadi perusakan tanaman susulan.
ADVERTISEMENT
“Aksi massa saat itu sebenarnya dipicu atas sengketa lahan warga Desa Tegalrejo dan PTPN XII Pancursari. Dimana Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PTPN XII seluas 1.300 hektar, warga menduga ada kelebihan HGU atau lebih dari 2.000 hektar,” terang Mahrus Ali, Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Dapil 3 Sumbermanjing Wetan.
Gus Mahrus menegaskan, harus ada pengukuran kembali soal keluasan HGU yang dikuasai PTPN XII. Puncak aksi warga desa Tegalrejo tak bisa dibendung setelah dalam seminggu terakhir, 60 hektar tanaman tebu milik warga Tegalrejo mati setelah disemprot obat pembasmi rumput.
“Warga sebenarnya ingin menghalau agar tidak terjadi benturan. Karena dalam kasus ini berada pada tanah yang masih bersengketa. Warga merasa rugi karena tanaman tebunya mati setelah disemprot obat pembasmi rumput,” terang Gus, wakil rakyat dari Fraksi PKB.
ADVERTISEMENT
Kata Gus Mahrus, tebu yang mati tanamannya warga. Tapi berada dilahan yang masih sengketa dengan PTPN XII. “Kami mendesak pemerintah daerah segera turun tangan. Sehingga persoalan ini bisa cepat diselesaikan. Karena penyemprotan tanaman tebu milik warga oleh orang tidak dikenal, sudah terjadi dalam sepekan terakhir. Warga sudah memperingatkan. Warga juga ingin menghalau agar jangan ada perusakan lagi,” tegasnya. (yog/ted)