Koornas Samin: Kami Tak Akan Biarkan Imam Nahrawi Sendirian

Konten Media Partner
21 September 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi dan Koornas Samin Fairouz Huda.
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi dan Koornas Samin Fairouz Huda.
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) – Koordinator Nasional Sahabat Imam Nahrawi (Samin) Fairouz Huda meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sesuai tugasnya. KPK harus menjadi penyelamat negara bukan alat kekuasaan politik oleh sejumlah kelompok di lembaga antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
“Kami mendukung segala upaya pemberantasan korupsi. Asal semangatnya untuk penyelamatan negara, bukan semangat persinggungan politik antar pihak, yang terfasilitasi oleh KPK,” kata Fairouz, Sabtu, (21/9/2019).
Sikap Koornas Samin didasari penetapan tersangka Menteri pemuda dan olahraga (Menpora), Imam Nahrawi atas kasus dana hibah KONI yang diduga telah merugikan negara senilai lebih dari Rp26,5 miliar. Imam Nahrawi pun kini telah mundur dari jabatan Menpora.
Fairouz mengaku tidak yakin, penanganan korupsi, benar-benar berjalan sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku. Melainkan lebih pada sentimen kepentingan antar kelompok yang miliki relasi kuasa dengan seluruh pihak di KPK.
“Indikatornya jelas, bahwa banyak kasus kelas kakap, dengan dugaan merugikan uang negara dalam jumlah nominal yang tidak tanggung, masih mengendap bertahun-tahun, hingga saat ini. Sementara kasus anyar, seolah mudah temukan alat bukti, entah benar atau dipaksakan, berakhir dengan penetapan banyak tersangka,” ujar Fairouz.
ADVERTISEMENT
“Secara moril, kami akan bersama sahabat terbaik kami, Imam Nahrawi. Kami tidak akan membiarkan orang baik sepertinya, sendiri. Rakyat akan turun tangan, hadapi manuver KPK yang pantas timbulkan sejuta tanya,” imbuh Fairouz.
Fairouz mengatakan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus kantongi cukup alat bukti. Sementara saat ini KPK belum umumkan, bukti apa saja yang telah dikantongi KPK atas penetapan tersangka pada Imam Nahrawi. Di menilai bukti perlu ditunjukan ke publik agar masyarakat tidak menghakimi dengan asumsinya sendiri bahwa Imam Nahrawi bersalah.
“KPK itu lembaga penegak hukum, bukan lembaga pengelolahan isu dan opini publik. Maka semestinya KPK tidak banyak lakukan rekayasa persepsi, dengan memperalat kewenangannya sebagai lembaga pemberantas korupsi, untuk membangun opini di masyarakat. Lebih-lebih jika itu dilakukan, demi sebuah eksistensi, di tengah kubangan konflik kepentingan yang terjadi,” tutur Fairouz.
ADVERTISEMENT
Fairouz juga mempertanyakan, alasan KPK menetapkan Imam Nahrawi, ditengah 3 komisionernya menyerahkan mandat tugas terhadap presiden, dan 1 komisionernya ambil cuti. Adapun, 3 komisioner yang menyerahkan mandat adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarief.
“Pada prinsipnya kami mendukung proses hukum, bukan proses politik di KPK. Kami pun tak akan biarkan KPK menjadi angkuh. Sehingga arogansi komunal di internal KPK terjadi, dan menganggap bahwa seluruh prilaku KPK adalah kebenaran absolut. Akhirnya, keberadaan KPK menjadi ironi baru, karena mematikan nalar, dan posisinya bak berhala yang disembah-sembah,” tandasnya. (Luc/ted)