news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Korban Pembunuhan di Pasar Gadang Malang Ternyata Salah Sasaran

Konten Media Partner
6 April 2019 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban Pembunuhan di Pasar Gadang Malang Ternyata Salah Sasaran
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) – Suyono (34) pria asal Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang tewas karena dikeroyok 8 pemuda di Pasar Gadang, pada Selasa, (2/4/2019) ternyata korban salah sasaran. Ia tewas dengan 4 luka tusuk di bagian dada, perut dan pinggang.
ADVERTISEMENT
Kedelapan pelaku pengeroyokan adalah, dua orang wanita AW (21 tahun) dan B (15 tahun), SW (20 tahun), ADY (23 tahun) pelaku penusukan dan I (17 tahun) D (17 tahun) dan K (15 tahun). Sementara seorang lainnya berinisial Q (18 tahun) masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan jika korban tewas karena informasi hoax. Oleh AW dan IL, korban dituduh sebagai informan polisi. Sebab, salah satu saudara mereka berdua masuk penjara karena kasus narkotika.
“Ini murni salah sasaran dan tidak berdasar bahwa korban atau yang bersangkutan ini informan polisi. Salah satu keluarga otak peristiwa ini, seakan-akan masuk penjara karena kasus narkoba itu karena korban padahal itu tidak mendasar jadi murni salah sasaran,” kata Komang, Jumat, (5/4/2019).
ADVERTISEMENT
Komang menuturkan, AW dan IL merencanakan pengeroyok kepada korban dengan menghasut dan mengajak teman-temannya. Sesaat sampai di TKP korban langsung dihajar. Sedangkan tersangka penusukan berinisial ADY ia membawa pisau dari rumah.
“Yang pertama membawa isu dua tersangka utama AW dan IL disampaikan ke teman-temannya beberapa minggu sebelum peristiwa pembunuhan. Keluarganya AW dan IL memang masuk penjara tapi informasinya sudah bebas,” tandas Komang.
Akibat perbuatanya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan AW dan IL yang diduga menjadi dalang pembunuhan turut dijerat subsider pasal 340 KUHP. (luc/ted)