Korupsi DAK 2011, KPK Periksa Belasan Saksi Selama 11 Jam

Konten Media Partner
17 Oktober 2018 8:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korupsi DAK 2011, KPK Periksa Belasan Saksi Selama 11 Jam
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) - Memasuki hari keempat pemeriksaan dalam perkara suap dan gratifikasi yang menyangkut Bupati Malang, Rendra Kresna, 18 saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Bhayangkari Mapolres Malang, Selasa (16/10/2018).
ADVERTISEMENT
Dari ke 18 orang ini terdiri dari Kepala Dinas di Pemkab Malang dan swasta pemenang tender dan lelang proyek DAK pendidikan 2011. Pemeriksaan selesai pukul 20.21 wib. Dengan demikian, KPK menuntaskan pemeriksaan 11 jam lamanya.
Satu persatu saksi sudah tiba di ruang pemeriksaan sejak pukul 09.00 wib pagi tadi. Terdapat 11 meja tempat penyidik KPK mencecar tanya para saksi. Pantauan beritajatim.com malam ini, tiga orang saksi yang keluar ruangan pemeriksaan yakni tiga orang wanita. Tidak diketahui siapa nama ketiga saksi ini.
Saat awak media coba mengeruk keterangan, tiga saksi tersebut hanya menundukkan wajah. “Tanya saja ke penyidik mas,” kata salah satu wanita usai keluar ruang pemeriksaan.
Bersamaan dengan tiga saksi keluar, tim penyidik KPK menggunakan 3 mobil turut masuk ke dalam mobil. Ditanya apakah ada pemeriksaan lanjutan untuk saksi Rabu (17/10/2018) besok, mereka hanya mengatakan sudah selesai sambil memberi tanda jempol.
ADVERTISEMENT
Kepala PU Bina Marga, Kabupaten Malang, Romdhoni yang ikut diperiksa hari ini mengaku menjalani pemeriksaan 8 jam. Selain Romdhoni, ikut diperiksa hari ini yakni Kepala Bidang Fasilitas Jalan Dinas PU Bina Marga, Heri Suyadi.
Kepala Bidang Bina Teknik Dinas PU Bina Marga, Sabar. Kepala Bidang Pembangunan Dinas PU Bina Marga, Irianto dan Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PU Bina Marga, Wignyo.
Tidak banyak hal yang diutarakan Romdhoni saat ditanya awak media di sela-sela pemeriksaan tersebut.
"Ini saya tadi sama 4 Kabid. Ya banyak pertanyaannya. Nanti lebih jelasnya ke yang berwenang ya," beber Romdhoni. (yog/ted)