KPK Akan terus Berikhtiar Lawan Korupsi

Konten Media Partner
18 September 2019 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Akan terus Berikhtiar Lawan Korupsi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Setelah DPR bersama Pemerintah mengesahkan Revisi Kedua UU KPK kemarin, Pimpinan menegaskan pada seluruh Pegawai KPK agar tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti!*. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya”, kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada seluruh insan KPK melalui email internal.
Agus menyebut, di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, pihaknya memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas Pemberantasan Korupsi. Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, Pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut.
Termasuk mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan.
ADVERTISEMENT
“KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya, dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,” katanya.
KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu pihaknya juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga memyampaikan terima kasih pada seluruh masyarakat yang selama berminggu-minggu menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi. Suara ribuan Guru Besar dan Dosen di sejumlah kampus yang tersebar di Indonesia, suara mahasiswa, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat sipil lainnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap Revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi. “KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” katanya.
Dalam sejarahnya, lanjut Febri, baik di Indonesia atau di negara manapun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini,” katanya. (hen/kun)