KPK Duga Menpora Imam Nahrawi Terima Rp 26,5 Miliar

Konten Media Partner
18 September 2019 22:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Duga Menpora Imam Nahrawi Terima Rp 26,5 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalul Kemenpora pada KONI TA 2018.
ADVERTISEMENT
KPK menduga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerima aliran dana mencapai Rp 26,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam rentang 2014 2018, Imam selaku Menpora melalui Miftahul Ulum selaku asisten Pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain, penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Menteri Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
“Sehingga total dugaan penerimaan uang Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitmentfee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” kata Alexander, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya, lanjut Alexander, proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil Imam sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
“KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrowi, red) untuk memberikan keterangan dan klariflkasl pada tahap Penyelidikan,” tegas Alexander. (hen/ted)