KPK Langsung Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka

Konten Media Partner
12 Juli 2019 9:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Langsung Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (2016-2021) Nurdin Basirun sebagai tersangka. Politikus Partai Nasdem ini menjadi tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang Berhubungan dengan Jabatan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga sebagai Penerima,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (11/7/2019).
Sementara, lanjutnya, sebagai tersangka pemberi yakni Abu Bakar yang merupakan pihak swasta. Adapun pasal yang dikenalan terhadap Nurdin Basirun yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dua orang anak buah Nurdin, yakni Edy Sofyan dan Budi Hartono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
ADVERTISEMENT
“Adapun pihak swasta ABK (Abu Bakar, red) dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” katanya. [hen/suf]