news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Ketua DPRD Tulungagung

Konten Media Partner
19 September 2018 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Panggil Ketua DPRD Tulungagung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Dia rencananya diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung Sutrisno.
ADVERTISEMENT
''Supriyono diperiksa untuk tersangka SUT (Sutrisno),'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (19/9/2018).
Dia tidak menjelaskan kaitan Supriyono dalam kasus ini. Namun, sebelumnya, kata Febri, dalam pemeriksaan Sutrisno dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Agung Praytino penyidik tengah mendalami aset Sutrisno.
''Penyidik masih terus mendalami seputar aset SUT yang diduga diperoleh dari pengusaha,'' ujar Febri.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Kemudian KPK menetapkan beberapa orang termasuk Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar.
Samanhudi diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo yang merupakan kontraktor. Uang diberikan melalui Bambang Purnomo sebagai ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
ADVERTISEMENT
Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persen akan dibagi-bagi kepada dinas.
Adapun Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebesar Rp 1 miliar juga diduga menerima suap dari Susilo Prabowo. Uang tersebut diberikan melalui Agung Prayitno terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan peningkatan jalan pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Diduga pemberian ini ke-3. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian ke-2 sebesar Rp 1 miliar.
Susilo merupakan salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Kabupaten Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Syahri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno. Adapun tersangka pemberi dalam kasus Tulungagung Susilo Prabowo yang merupakan kontraktor. [hen/but]
ADVERTISEMENT