KPK Panggil Mantan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Malang

Konten Media Partner
7 Desember 2018 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Panggil Mantan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Malang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang (periode 2012-2016) yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (periode 2007-2012) Swandi dalam kasus dugaan korupsi terkait Penyediaan Sarana pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan Proyek Lainnya.
ADVERTISEMENT
Dia diperiksa untuk tersangka Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna. "Swandi diperiksa untuk tersangka RK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018). Selain itu, KPK juga memanggil Budiyono, Ali Murtopo, dan Eryk Armando Talia (kontraktor perusahaan). "Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Febri.
Seperti diketahui, KPK akhirnya mengumumkan status Bupati Malang Rendra Kresna yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Penyediaan Sarana pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan Proyek Lainnya. Total suap dan gratifikasi mencapai Rp 7 miliar.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara pertama, Rendra diduga menerima suap terkait terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp 3,45 Miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Dalam perkara pertama, Rendra menjadi tersangka bersama AM (Ali Murtopo) Swasta dari pihak swasta. Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Penyelenggara Negara. Rendra bersama Eryk Armando Talia (EAT) dari swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidaktidaknva sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar.
KPK menyangkakan RK dan EAT melanggar Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rendra diduga tidak pernah melaporkan penerlmaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hen/kun)
ADVERTISEMENT