KPK Panggil Mantan Sekda Jombang dalam Kasus TPPU Eks Bupati Nganjuk

Konten Media Partner
7 Oktober 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Panggil Mantan Sekda Jombang dalam Kasus TPPU Eks Bupati Nganjuk
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Sekretaris Kabupaten Jombang Ita Triwibawati dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman.
ADVERTISEMENT
“Ita Triwibawati diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/10/2019).
Dia menyebut, KPK masih terus mendalami pemberian-pemberian yang diduga diterima oleh tersangka Taufiqurrahman dari para Kepala Dinas dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Penyidik KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan lain yang dilakukan Taufiqurrahman, baik dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Seperti diketahui Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk masing-masing sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
Selain itu, diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan “fee-fee” proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.
ADVERTISEMENT
Kemudian KPK menjerat Taufiqurrahman dengan TPPU. Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.
Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu diantaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Aset-aset yang telah dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita KPK.
disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hen/ted)