KPK Panggil Mensos dan Dirut PLN Dalam Kasus Eni Maulani

Konten Media Partner
18 Juli 2018 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Panggil Mensos dan Dirut PLN Dalam Kasus Eni Maulani
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan terhadap Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-l. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada hari berbeda Kamis dan Jumat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka.
''Setelah melakukan penggeledahan di 8 lokasi sejak Minggu dan Senin, 15-16 Juli 2018, besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham pada hari Kamis dan Sofyan Basir pada Jumat)'' ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/7).
Dia memastikan, KPK telah menyampaikan surat panggilan secara patut. Febri mengaku percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Febri tidak menjelaskan, kaitan kedua seksi dalam kasus ini.
''Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini,'' ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Eni yang merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur X yang meliputi Lamongan dan Gresik itu diduga menerima dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.
Uang tersebut merupakan fee 2.5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-l.
Uang yang berada dari Johannes Budisutrisno Kotjo yakni Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited pertama kali diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pada Maret 2018 juga sebesar Rp 2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Sementara sisanya sebesar Rp 500 juta diberikan pada Jumat (13/7/2018). Uang sejumlah Rp 500juta dalam pecahan Rp 100 ribu dibungkus dalam amplop coklat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
ADVERTISEMENT
Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani yang berperan memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-l. (hen/ted)