KPK Panggil Tiga Politikus PKB dalam Kasus Korupsi di Kementerian PUPR

Konten Media Partner
30 September 2019 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Panggil Tiga Politikus PKB dalam Kasus Korupsi di Kementerian PUPR
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Politkus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini tiga anggota DPR dari Fraksi PKB sekaligus diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
Mereka yang dimaksud adalah Jazilul Fawaid, Helmi Faishal Zaini, dan Fathan. “Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/9/2019).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Jazilul pada Rabu (14/8/2019) lalu. Namun Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran menunaikan ibadah haji. Begitu juga Fathan pernah memanggil Fathan pada Selasa (13/8/2019 namun dia pun mangkir dari pemeriksaan. Adapun Helmy juga telah dipanggil pada Kamis (15/8/2019).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hong Artha John Alfred sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR. Dalam perkara ini, Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR.
ADVERTISEMENT
Hong Arta diduga memberi uang ke mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015, serta ke mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.
ADVERTISEMENT
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A. Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. (hen/kun)