KPK: Pelaporan LHKPN Pemkot Blitar dan DPRD Lumajang Terendah di Jatim

Konten Media Partner
8 Juli 2019 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK: Pelaporan LHKPN Pemkot Blitar dan DPRD Lumajang Terendah di Jatim
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data per 27 Juni 2019 mengenai tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat eksekutif se-Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data tersebut, Pemerintah Kota Blitar merupakan yang terendah, yaitu 39,55 persen.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah. “Dari 47 wajib lapor, belum ada satupun yang melaporkan LHKPN-nya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (8/7).
Padahal, menurut Febri, kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah. KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN.
“Sejak 2017, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id,” kata Febri. [hen/suf]