KPK Periksa Anggota DPRD dan Kepala Bapedda Tulungagung

Konten Media Partner
15 Mei 2019 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Periksa Anggota DPRD dan Kepala Bapedda Tulungagung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali dan Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung Suharto dalam penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Keduanya diperiksa untuk tersangka Supriyono yang juga Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019.
ADVERTISEMENT
“Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali dan Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung Suharto diperiksa untuk tersangka SPR (Supriyono, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/5/2019).
Dia tidak menjelaskan kaitan keduanya dalam kasus ini. Begitu juga dengan materi pemeriksaan keduanya. “Mereka diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono sebagai tersangka. Supriyono diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,88 miliar selama perode 2015 2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo, dan kawan kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan Syahri terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprop yang dlkumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk dlberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar.
Rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.
Kemudian penerimaan yang dlduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.bFee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK mengaku terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 2018. (hen/kun)