KPK Periksa Menpora Imam Nahrawi

Konten Media Partner
24 Januari 2019 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Periksa Menpora Imam Nahrawi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus kasus dugaan suap hibah ke KONI.
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dipanggil untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
“Diperiksa untuk tersangka EFH,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/1/2019).
Sementara itu, Imam tiba sekitar pukul 10.15 WIB dengan didampingi rombongan protokoler Kemenpora.
Dia mengaku siap kooperatif kepada KPK. Ia juga membawa sejumlah data yang mungkin dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Saya akan dengar apa yang disampaikan. Data yang perlu saja yang dibawa,” kata Imam.
Seperti diketahui, Ruang kerja Imam pernah digeledah KPK pada Kamis, 20 Desember 2018. Saat itu KPK menyita sejumlah dokumen hibah dari ruangan Imam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy menjadi tersangka pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Adapun sebagai tersangka penerima adalah Deputi lV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.
Kasus ini berawal saat KPK mengamankan 12 orang di Jakarta, yaitu: 1. MUL (Mulyana) Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, AP (Adhi Purnama) Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, ET (Eko Triyanto) Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga, EFH (Ending Fuad Hamidy) Sekretaris Jenderal KONI, JEA (Jhonny E. Awuy) Bendahara Umum KONI, 3 orang pegawai Kemenpora 3 orang pegawai KONI, dan seorang supir.
KPK menduga AP, ET dkk menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Mulyana juga diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional lndonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Mulyana diduga telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya.
Pemberian yang dimaksud adalah pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awuy, dan pada September 2018 menerima 1 unit smartphone SAMSUNG Galaxy Note 9. (hen/ted)