KPK: Syahri Diduga Terima Rp 2,5 M, Samanhudi Rp 1,5 M

Konten Media Partner
8 Juni 2018 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK: Syahri Diduga Terima Rp 2,5 M, Samanhudi Rp 1,5 M
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com)--Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. KPK menduga keduanya menerima suap miliaran rupiah terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memaparkan, Susilo Prabowo yang merupakan kontraktor telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo sebesar Rp 1 miliar.
Uang tersebut diberikan melalui Agung Prayitno terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
"Diduga pemberian ini ke-3. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian ke-2 sebesar Rp 1 miliar," kata Saut dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Dia mengatakan, Susilo merupakan salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Kabupaten Tulungagung sejak 2014 hingga 2018. Susilo juga memberikan Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar. Uang diberikan melalui Bambang Purnomo sebagai ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar. "Nilai kontak Rp 23 miliar," kata Saut.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati. "Sedangkan 2 persen akan dibagi-bagi kepada dinas," jelas Saut. [hen/air]