KPK Tahan Lima Tersangka Penyuap Bupati Mojokerto

Konten Media Partner
8 November 2018 8:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Tahan Lima Tersangka Penyuap Bupati Mojokerto
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan yang berada di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, terhadal tersangka OKY (Ockyanto – Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group)) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tersangka OW (Onggo Wijaya – Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun tersangka ASH (Achmad Suhawi – Direktur PT. Sumawijaya) ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Sementara tersangka ASB (Ahmad Subhan – Wakil Bupati Malang periode 2010 – 2015) dan NT (Nabiel Titawano – Swasta) di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK. "Para tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Febri, Rabu (7/11/2018).
Seperti diketahui, pada 18 April 2018 telah dilakukan Penyidikan dugaan suap dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: MKP (Mustofa Kamal Pasa) Bupati Mojokerto dua periode; OKY (Ockyanto) Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), dan OW (Onggo Wijaya), Dlrektur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelido).
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah fakta fakta baru sehingga KPK melakukan pengembangan penyidikan tersebut pada pihak lain. Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat Penyidikan sejalan dengan penetapan 3 orang lagi sebagai tersangka yakni NT (Nabiel Tltawano), ASH (Achmad Suhawi), Direktur PT. Sumawijaya), dan ASB (Ahmad Subhan) Swasta Wakil Bupati Malang periode 2010 2015.
Tersangka NT diduga bersama-sama OKY selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, tersangka ASH dan ASB diduga bersama sama OW selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunlkasl Indonesia (Protelindo) memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto perlode 2010-2015 dan periode 2016-2021.
KPK menduga suap terkait perizinan tersebut mencapai Rp 2,75 miliar. Imbalan tersebut atas proses Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT. Profesmnal Telekomunikasi lndonesna (Protellndo) di Kabupaten Moyokerto. Total izin tersebut adalah untuk 22 menara telekomunikasi di Kebupaten Mojokerto .
Diduga Bupati Mustafa meminta komitmen fee sebagai "biaya perizinan" sebesar Rp200 juta untuk setiap tower sehingga total untuk 22 adalah Rp4,4 miliar. Dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap Mustafa adalah Rp2,75 miliar.
ADVERTISEMENT
Yakni dari PT Tower Bersama lnfrastructure/Tower Bersama Grup diduga telah diberlkan sejumlah Rp 2,2 miliar. Kemudian PT Protelindo diduga telah diberikan sebesar Rp550 juta. Setelah fee di atas dlterima, IPPR dan IMB diterbltkan. [hen/suf]