KPK Titipkan 10 Mantan Anggota DPRD Malang ke Kejaksaan Tinggi Jatim

Konten Media Partner
12 Desember 2018 8:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Titipkan 10 Mantan Anggota DPRD Malang ke Kejaksaan Tinggi Jatim
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan 10 tahanan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2015. 10 orang tersebut adalah Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, dan Mulyanto.
ADVERTISEMENT
Pemindahan seluruh tahanan ini, menyusul dengan selesainya tahap penyidikan yang dilakukan oleh KPK serta akan memasuki tahap persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan adanya pemindahan tahanan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa 10 tahanan tersebut cuma dititipkan. "Tadi sekitar jam 10.00 WIB, mereka datang. Tapi dikumpulkan di bawah dulu (lantai bawah rumah tahanan) baru di atas," kata Richard, Selasa (11/12/2018).
"Di sini mereka itu dititipkan saja, untuk menghadapi masa persidangan," lanjutnya.
Ia pun tak mengetahui, sampai kapan para tersangka berada di rumah tahanan tersebut, "Biasanya sampai persidangan selesai, sampai inkrah," katanya.
Untuk diketahui, kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 mencuat ke permukaan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang pada Rabu, 9 Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Semenjak itu terjadi, sejumlah anggota DPRD Kota Malang mulai dari pimpinan sampai anggota dengan total 22 menjadi tersangka Hingga menyisakan sedikitnya lima anggota lembaga terhormat tersebut. [uci/kun]