news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tunggu Tindakan Penyelamatan dari Presiden

Konten Media Partner
16 September 2019 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Tunggu Tindakan Penyelamatan dari Presiden
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memahami kekhawatiran banyak pihak jika KPK berhenti bekerja saat ini. KPK menerima banyak masukan baik secara langsung ataupun melalui pemberitaan di media.
ADVERTISEMENT
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di tengah berbagai serangan pada KPK akhir-akhir ini, pihaknya akan tetap berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. “Meskipun tidak mudah, tapi hal tersebut kami sadari sebagai amanat yang harus dijalankan,” kata Febri, Senin (16/9/2019).
Selain itu, dia menambahkan, terkait dengan penyerahan tanggungjawab pengelolaan KPK pada Presiden sebagaimana disampaikan Jumat malam sebelumnya, hal itu berangkat dari pemahaman bahwa: Presiden adalah pemimpin tertinggi dalam bernegara, tentu termasuk pembahasan korupsi. Dalam posisi Presiden sebagai Kepala Negara itulah KPK menyerahkan nasib lembaga ini ke depan pada Presiden.
Seperti yang dismpaikan Pimpinan KPK kemarin, semua diserahkan pada Presiden. KPK menunggu langkah signifikan lebih lanjut untuk menyelesaikan semua hal ini. Pemahaman ini perlu dijaga karena dimanapun di dunia, tidak mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil tanpa komitmen dan tanggungjawab kepala Negara. KPK berharap, di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan lurus. Hal ini hanya bisa dilakukan jika ada komitmen kuat kita semua.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itulah, rasanya tidak berlebihan jika kita menggugah kembali Pemimpin dan menitipkan harapan penyelamatan pemberantasan korupsi ke depan. Dalam konteks itulah KPK menyerahkan nasib KPK pada Presiden selaku kepala Negara,” ujar Febri.
Dia mengatakan, pihaknya menyadari pelayanan KPK pada masyarakat tetap harus berjalan. Pelaksanaan tugas KPK tidak boleh berhenti di saat para pelaku korupsi mungkin masih berkeliaran di luar sana.
Terkait dengan pelaksanaan tugas Pimpinan, perlu diingat, sebagaimana diatur pada Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pemberhentian Pimpinan KPK dilakukan dengan alasan-alasan yang terbatas dan baru efektif berlaku sejak Presiden menerbitkan Kepres.
Oleh karena itu, sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU.
ADVERTISEMENT
“KPK percaya, Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh apalagi mati,” kata Febri. [hen/but]