news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuasa Hukum: Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung Dipaksakan

Konten Media Partner
7 Desember 2018 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum: Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung Dipaksakan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Tim kuasa hukum dari perkara pelanggaran pemilu yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, menyebut bahwa perkara tersebut terkesan dipaksakan. Pasalnya, dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya sebatas tahu namun tak memiliki bukti.
ADVERTISEMENT
"Persidangan berjalan cukup bagus tapi banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP. Banyak saksi-saksi yang menerangkan, dia hanya sebatas tahu. Kalau aturan hukum, bukti harus ada. Bukti seperti banner, spanduk dan lain sebagainya seharusnya dibawa," ungkap kuasa hukum terdakwa, Abdul Malik, Kamis (6/12/2018).
Namun demikian, lanjut kuasa hukum, semua diserahkan ke Ketua Majelis Hakim. Kuasa hukum hanya membela terdakwa yang merupakan Kades dan bukan salah satu tim pemenangan pasangan calon (paslon). Kades bukan yang mengadakan acara tersebut tapi hanya melaksanakan permintaan masyarakat.
"Ini bukan ide Kades. Apa yang dilakukan oleh Bawaslu sangat naif. Tadi dikatakan oleh Ketua Majelis bahwa Bawaslu itu kalau orang Jawa bilang jangan 'nggendeng'. Bawaslu jangan seperti orang yang tidak ngerti hukum. Seharusnya ada sosialisasi yang dilakukan kepada Kades seluruh Mojokerto. Semua komisioner Bawaslu tadi mengatakan belum ada sosialisasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum menambahkan, karena belum ada sosialisasi berarti hukum tidak berlaku surut. Pihaknya melihat dari keterangan saksi tidak sampai. "Kami menilai ada upaya pemaksaan terhadap perkara tersebut. Perkara ini ada hanya untuk mengambil anggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto," katanya.
"Ada indikasi karena seharusnya ada pencegahan dulu. Tadi juga sudah dijelaskan Majelis seharusnya ada sosialisasi dulu. Pak Kades tidak tahu, tidak mengerti apa-apa. Andai kata tidak diperbolehkan maka tidak dilakukan. Kades juga membantah bahwa ia tidak memberikan uang. Ada segelintir orang yang membuat foto, seharusnya dilepas jika ada yang salah. Berhenti, lepas, tidak ujug-ujug dilaporkan," jelasnya.
Kuasa hukum menambahkan, di persidangan selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yang tahu jika acara tersebut bukan ide dari terdakwa. Pihaknya menegaskan perkara itu ada pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, dia berharap Bawaslu segera memberikan sosialisasi kepada Kades terkait pelanggaran pemilu, karena Kades tidak mengerti.
ADVERTISEMENT
"Ini ada pembiaran yang dilakukan, dan ini sepertinya angkot ada banner paslon no 1 tapi dibiarkan. Mungkin cukup satu ini saja, anggaran sudah keluar," sambungnya.
Sementara itu, salah satu JPU, Faiq Sofa enggan berkomentar banyak terkait tudingan kuasa hukum terdakwa. "Mengenai penilaian dari kuasa hukum kita maklumi, yang jelas namanya saksi memberikan keterangan apa yang dia ketahui, lihat dan dengar sendiri," tegasnya. [tin/suf]