Kuasa Hukum Tersangka Pungli KTP Jember akan Ungkap Aliran Uang dalam Sidang

Konten Media Partner
22 Januari 2019 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Tersangka Pungli KTP Jember akan Ungkap Aliran Uang dalam Sidang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jember (beritajatim.com) – Eko Imam Wahyudi, kuasa hukum dua tersangka operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar pengurusan kartu tanda penduduk di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan mengungkap aliran uang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikemukakan Imam, usai mendampingi kliennya dalam penyerahan perkara tahap kedua dari polisi ke Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (22/1/2019). “Kalau di persidangan, kita tidak bicara BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lagi. Ada strategi khusus yang akan kami jalankan, karena bagaimana pun ada hal-hal yang harus saya sampaikan dan ungkap di persidangan,” katanya.
Eko mencontohkan soal temuan uang Rp 10 juta dalam OTT yang dilakukan polisi. “Itu nanti (akan diungkap) dari mana, bentuknya apa, bentuk pinjaman atau apa, kami akan persoalkan di persidangan,” katanya.
Eko juga mengatakan, ada satu hal yang sangat penting dalam persidangan itu. “(Nanti akan) ada permintaan di pengadilan. Mudah-mudahan permintaan saya ini bisa berupa penetapan dari hakim,” katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dispendukcapil Jember, Rabu (31/10/2018) malam. Dari penyelidikan, terungkap bahwa jika warga ingin adminduk lekas kelar, ada biaya tambahan tak resmi: Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp 100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp 100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp 25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak. [wir/kun]