Mangkir, Kades Sampangagung Tak Hadir di Sidang Perdana Perkara Pelanggaran Pemilu

Konten Media Partner
5 Desember 2018 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mangkir, Kades Sampangagung Tak Hadir di Sidang Perdana Perkara Pelanggaran Pemilu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) - Perkara pelanggaran pemilu yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono masuk babak baru. Namun di persidangan perdana, tersangka mangkir sehingga Majelis Hakim yang memimpin sidang, Hendra Hutabarat menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) didampingi dua jaksa lainnya, yakni Kasi Pidana Umum, Faiq Sofa dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ivan Yoko. Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto tersebut sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim dan JPU.
Perdebatan tersebut terjadi pasalnya tersangka mangkir di persidangan perdana, majelis hakim menunda karena Kades Sampangagung tak hadir. Namun JPU meminta agar persidangan tidak ditunda karena perkara pelanggaran pemilu dibatasi hanya tujuh hari sesuai Pasal 482 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam pasal tersebut sidang tetap bisa digelar meskipun terdakwa tidak hadir. Mohon kami diberi kesempatan untuk membacakan surat dakwaan. Saya sudah ada lima orang untuk antisipasi, karena pasti dia tidak datang. Makanya saya panggil duluan 5 orang saksinya. Supaya membantu tugas saat di pengadilan," ungkapnya JPU, Rudy, Rabu (5/12/2018).
ADVERTISEMENT
Namun, permintaan JPU ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat. Dia memilih memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk hadir dan mendengarkan langsung isi dakwaan. Pihaknya ingin memenuhi hak terdakwa agar dipanggil lagi. Terdakwa tidak datang dalam persidangan lantaran kuasa hukum terdakwa tak bisa datang.
"Padahal ini kan permasalahn kecil. Kalau dari alasannya penasihat hukum, harusnya malah lebih tahu dari penuntut umum bahwa ini tindak pidana pemilu ini singkat hanya 7 hari. Kita akan maraton, tidak masalah. Surat panggilan sudah kita kirim dua hari lalu, tadi pagi dikembalikan. Dengan hadirnya dia kan bisa membela diri. Mana yg lebih baik hadir atau tidak," tuturnya.
JPU menambahkan, ancaman dibawah lima tahun sehingga tidak mungkin dilakukan penahanan. JPU tak berburuk sangka terkait ketidakhadiran terdakwa, namun dengan sisa waktu enam hari pihaknya akan mengikuti aturan main pengadilan. Dalam sidang tersebut, ratusan personil dari Polres Mojokerto disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
Bahkan Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno hadir untuk memantau secara langsung persidangan perkara pelanggaran pemilu yang baru terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto tersebut.[tin/kun]