Mantan Dirut PDAM Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara

Konten Media Partner
8 November 2019 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut PDAM Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto, Trisno Nur Palupi dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan, Jumat (8/11/2019). Terdakwa dianggap terbukti bersalah atas kasus pembelian bahan kimia jenis tawas.
ADVERTISEMENT
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda 200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. Meski terbukti bersalah, terdakwa Trisno Nur Palupi tidak dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Menjatuhi Terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun,” ujar hakim Wayan dalam amar putusannya.
Di persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Maju Sitorus, Owner PT Chrialis Arta, selaku perusahan rekanan PDAM yang ditunjuk terdakwa Trisno Nur Palupi dalam pengadaan tawas.
Hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa Maju Sitorus sama dengan vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Trisno Nur Palupi. Hanya saja, hakim I Wayan Sosiawan memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Maju Sitorus.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, Maju Sitorus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 913 juta. Dan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum atau inkracht maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas vonis hakim ini, terdakwa Trisno Nur Palupi masih memikirkan hal tersebut. Sedangkan terdakwa Maju Sitorus langsung menyatakan banding.
“Untuk vonis terdakwa Maju Sitorus kami juga menyatakan banding. Kalau perkara terdakwa Trisno Nur Palupi kami masih pikir-pikir,” kata JPU I Gede Indra Hari Prabowo saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, vonis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Mojokerto yang sebelumnya meminta kedua terdakwa untuk dihukum penjara selama 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi ini bermula saat terdakwa Trisno Nur Palupi yang saat itu menjabat Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto melakukan pembelian tawas yang menggunakan dana kas PDAM mulai tahun 2013 hingga 2017 melalui perusahaan milik terdakwa Maju Sitorus.
Pembelian tawas tersebut ternyata tanpa persetujuan Wali Kota Mojokerto maupun Dewan Pengawas. Kedua terdakwa juga telah melakukan mark up atas harga tawas yang lebih mahal dari harga pasar.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [uci/but]
ADVERTISEMENT