Melanggar Parkir, Puluhan Kendaraan Dapat Stiker Merah

Konten Media Partner
30 Juli 2018 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Melanggar Parkir, Puluhan Kendaraan Dapat Stiker Merah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tuban (beritajatim.com) - Sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol yang ada di Kota Tuban, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban memberikan peringatan kepada pengemudi yang melakukan parkir sembarangan, Senin (310/7/2018).
ADVERTISEMENT
Tanda peringatan untuk kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang khususnya bagi kendaraan roda empat akan ditempel stiker merah oleh petugas Dishub. Jika peringatan tidak diindahkan selama beberapa kali maka, petugas akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan itu.
"Kita terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir di tepi jalan umum, salah satunya memastikan arus lalu lintas tetap lancar. Makanya pelanggar parkir langsung kami tegur," terang Muji Slamet, Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban.
Muji Slamet menambahkan, bahwa parkir sembarangan di tempat-tempat atau jalur yang sudah terdapat rabu_rambu larangan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Sehingga hal tersebut perlu ditertibkan dengan memberikan teguran, berupa stiker merah yang ditempel pada kendaraan yang parkir sembarangan.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian lalulintas Tuban terkait pelanggaran itu. Jika teguran belum cukup maka akan kami tindak dengan tilang atau di derek," tegasnya.
Adapun untuk bentul stiker yang ditempelkan di sejumlah kendaraan yang melanggar parkir itu bertuliskan "Anda parkir di tempat yang salah. Kami harap ini yang terakhir. Adapun peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali bagi para pengendara yang nekad untuk melakukan parkir di tempat-tempat terlarang.
"Patroli parkir sembarangan sudah kita dmulai sejak 19 Juli 2018 lalu dan petugas sudah memberikan teguran sedikitnya 40 kendaraan lebih karena di parkir di tempat yang salah," ungkapnya.
Untuk pelanggaran parkir sebarangan paling banyak ditemukan oleh petugas kawasan di jalan Pemuda, Basuki Rachmad, jalan Brawijaya depan Kantor Dinas Kesehatan dan Jalan KH Mustain, Kota Tuban. Yang mana untuk jalan-jalan tersebut keberadaan parkir hanya diperbolehkan parkir satu sisi bahu jalan saja.
ADVERTISEMENT
"Patroli parkir terlarang akan kita lakukan secara intensif oleh petugas, agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan yang akhirnya mengganggu kelancaran lalulintas," pungkasnya.[mut/kun]