Meski Tak Sebanyak Banser, FPI Juga Datangi PN Surabaya

Konten Media Partner
13 Juni 2019 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Meski Tak Sebanyak Banser, FPI Juga Datangi PN Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Selain Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) dari Jawa Timur, massa dari Front Pembela Islam (FPI) tampak juga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/6/2019).
ADVERTISEMENT
Kedatangan dua organisasi Islam ini guna mengawal persidangan dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur. Banser memberikan dukungan pada pelapor yang hari ini memberikan kesaksian, sedangkan FPI memberikan dukungan pada pihak Terdakwa.
Meski tak sebanyak Banser, puluhan pendukung FPI sudah tampak memenuhi ruang tunggu PN Surabaya. Sedangkan Gus Nur sendiri sudah berada di dalam persidangan yang sampai saat ini belum digelar. Polisi tampak menjaga ketak PN Surabaya, di ruang sidangpun deretan Polisi Wanita (Polwan) sudah standby di deretan kursi pengunjung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan membacakan dakwaan kepada pria keliahira 44 tahun tersebut. Dalam dakwaannya, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) ‘Generasi Muda NU penjilat’, dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian dengan mengatakan, aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis (memungut puntung rokok), tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang membela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu (saya sudah muak melihat kamu), model-model koyok raimu iku wis mblenek aku (model seperti wajahmu itu sudah muak aku), kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang,” kata JPU Basuki, Kamis, (25/5/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Rabu, 12 September 2018 rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh saksi Dr. H. Moh. Maruf Syah, SH. MH. Dosen/Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM. [uci/kun]