Mudik Pakai Mobil Dinas, Pejabat di Jombang Bakal Disanksi

Konten Media Partner
29 Mei 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mudik Pakai Mobil Dinas, Pejabat di Jombang Bakal Disanksi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jombang (beritajatim.com) – Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab melarang para ASN (Aparatur Sipil Negara) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran. Jika ada yang tetap nekat menggunakan kendaraan tersebut maka akan diberi sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
“Sesuai aturan yang berlaku, mobil pelat merah milik Pemkab Jombang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bagi pejabat yang memegangnya. Kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar dinas, semisal untuk mudik lebaran,” kata Mundjidah, Selasa (28/5/2019).
Bagaimana jika ada yang tetap menggunakannya untuk mudik? Mundjidah menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas jika ada pejabat di lingkup Pemkab Jombang yang dengan sengaja menggunakan mobdin untuk mudik selama cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
“Jika ada yang melanggar akan kita berikan sanksi tegas. Karena sesuai aturan, hal itu tidak diperbolehkan,” kata Bupati Jombang tanpa merinci sanksi seperti apa yang bakal dijatuhkan untuk pejabat yang membandel.
Mundjidah hanya mengatakan, meski kendaraan tersebut tersebut tidak boleh digunakan, namun mobdin tersebut tidak akan dikandangkan. Alasannya, seluruh pejabat yang memegangnya sudah memahami aturan maupun ketentuannya. [suf]
ADVERTISEMENT