Muncikari di Malang Jual Gadis 15 Tahun Seharga Rp 300 Ribu per Malam

Konten Media Partner
6 November 2019 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muncikari di Malang Jual Gadis 15 Tahun Seharga Rp 300 Ribu per Malam
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) – Tim Satuan Reserse Polres Malang membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human traficking. Dalam konferensi pers Rabu siang (6/11), satu orang wanita diduga pemilik karaoke di kawasan lokalisasi Suko, Sumberpucung, Kabupaten Malang, berhasil diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
Satu orang pelaku atas nama Tiwi Rahayu alias Reva (32), warga Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diduga sebagai muncikari dalam kasus ini.
Tiwi juga diketahui sebagai pemilik Reva Karaoke yang berada di kompleks pelacuran terbesar se-Kabupaten Malang. Padahal, kompleks lokalisasi di tempat itu, sudah lama ditutup pemerintah daerah setempat.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua Nina (15), bukan nama sebenarnya, warga Lumajang ke Polsek Sumberpucung, Kabupaten Malang. Orang tua Nina tak terima lantaran putrinya dijadikan perempuan pemandu lagu (PL) di tempat karaoke milik Tiwi.
Selama menjadi PL, Nina ternyata juga ditawarkan pada sejumlah lelaki hidung belang dengan tarif sekali booking Rp 200 hingga Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
“Kasus eksploitasi anak ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yakni Tuti Wijayanti asal Lumajang yang mengaku kehilangan anaknya sejak 31 0ktober 2019. Kita lakukan lidik dan penyelidikan, bahwa korban telah dipekerjakan di salah satu Karaoke Reva yang juga milik pelaku,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
Kata Ujung, korban dijadikan pemandu lagu (PL), hingga dijual ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu oleh tersangka Tiwi. “Jadi korban di sana menjadi pekerja sebagai pemandu lagu, namun bisa lanjut ke istilah BO atau booking. Dan tersangka dari penjualan itu, mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu setiap transaksi penjualan korban,” ujar Ujung.
Menurut Ujung, meski korban datang sendiri dan tanpa adanya paksaan, pelaku tidak bisa serta merta bebas dari jeratan hukum. Karena pelaku mendapatkan komisi dari penjualan korban kepada pria hidung belang.
ADVERTISEMENT
“Untuk menutupi kejahatan ini, pelaku memalsukan data diri korban dengan mengubah data lebih tua dari umur aslinya 15 tahun. Barang bukti yang kita amankan 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar ijazah SMP atas nama pelaku. Serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” pungkas Ujung.
Atas perbuatanya, tersangka Tiwi di jerat Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perdagangan anak, dan melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yog/kun)