Umar Patek, Napi Teroris Bom Bali, Dapat Remisi HUT RI

Konten Media Partner
16 Agustus 2018 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umar Patek, Napi Teroris Bom Bali, Dapat Remisi HUT RI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidoarjo (beritajatim.com) - Terpidana kasus terorisme Bom Bali dan Ritz Carlton, Umar Patek, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi menjelang Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia. Saat ini, ia merupakan tahanan Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Remisi itu diberikan karena Umar Patek tercatat berkelakukan baik selama menjalani masa tahanannya.
"Alhamdulillah dapat remisi dua bulan," kata Umar Patek usai penyerahan remisi secara simbolis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Susy Susilawati, di Lapas Porong, Kamis (16/8).
Usai penyerahan remisi secara simbolis, Umar Patek mendapat ucapan selamat dari teman-teman sesama narapidana lain kasus terorisme. Umar dan teman-temannya tampak senang dengan pemberian remisi tersebut.
Susy Susilawati menyebut ada 17.658 narapidana yang sedang dalam masa penahanan di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.549 narapidana diusulkan mendapat remisi HUT ke-73 RI, namun yang sudah diputuskan mendapat remisi sebanyak 9.275 narapidana.
"Jika ditotal dengan tahanan dan sebagainya, totalnya ada 26.411 orang. Namun yang berhak mendapat remisi ada 17.658 orang, lainnya belum memenuhi syarat," ujar Susy. "Yang sudah inkracht 9.275 narapidana. Sisanya masih proses verifikasi di Dirjen." (isa/kun)
ADVERTISEMENT