OTT di PN Jakarta Selatan, KPK Amankan Hakim dan Uang 45 Ribu Dolar Singapura

Konten Media Partner
28 November 2018 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OTT di PN Jakarta Selatan, KPK Amankan Hakim dan Uang 45 Ribu Dolar Singapura
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (28/11/2018) malam. Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan enam orang termasuk hakim dan uang 45 ribu dolar AS.
ADVERTISEMENT
''Tadi malam hingga dini hari tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar 6 orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/11/2018) pagi.
Menurutnya, KPK menindaklanjuti informasi yang didapatkan diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan. Febri memaparkan, dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan Advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini.
''Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut,'' ujarnya.
Febri menyebut ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. ''Uang yang diamankan sekitar SGD 45 ribuan,'' kata Febri. [hen/but]
ADVERTISEMENT