OTT Terkait Impor Ikan, KPK Amankan Uang 30 Ribu Dolar AS

Konten Media Partner
24 September 2019 9:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OTT Terkait Impor Ikan, KPK Amankan Uang 30 Ribu Dolar AS
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta dan Bogor. Hal ini sekaligus membenarkan adanya tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti Informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan.
ADVERTISEMENT
“KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang diantaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (23/9/2019) malam.
Dia menambahkan, tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD30 ribu atau lebih dari Rp400 juta. Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. “Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem,” katanya.
Menurut Laode, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
ADVERTISEMENT
“KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK,” katanya. [hen/suf]